Surabaya – DPRD Surabaya mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengeluarkan regulasi tambahan untuk mengatasi masalah di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Usulan ini muncul setelah berbagai insiden yang melibatkan pengunjung RHU, terutama yang terkait dengan konsumsi minuman beralkohol, semakin meningkat.
Herlina Harsono Njoto, anggota Komisi C DPRD Surabaya, menyatakan keprihatinannya terhadap insiden-insiden tersebut dan menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk mengatur keberadaan dan perilaku pengunjung di RHU.
“Untuk itu di perlukan sebuah regulasi yang mengatur soal pengunjung RHU yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol. Jika ternyata sudah melebihi ambang batas, maka pengusaha RHU wajib untuk menyiapkan ‘Jokey’ kendaraan untuk pengunjung tersebut,” ucap Herlina.
Selain itu, DPRD Surabaya juga mendorong Pemkot untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di RHU. Langkah ini di harapkan dapat mengurangi risiko dan dampak negatif yang timbul oleh aktivitas di tempat-tempat hiburan tersebut.
kata Cece-sapaan akrab Herlina Harsono Njoto, dia tidak menampik jika selama ini Pemkot Surabaya masih memerlukan kontribusi pendapatan dari RHU untuk kepentingan PAD Kota Surabaya, maka dia tidak pernah punya pemikiran untuk melarang, tapi hanya mengatur.
“Maka yang di perlukan adalah regulasi, agar bagaimana pertumbuhan ekonomi di sector RHU ini tidak merugikan masyarakat lainnya. Seperti 2 insiden yang hampir bersamaan yakni di Kedungdoro dan Taman apsara,” jlentrehnya.
Dengan adanya regulasi tambahan dan pengawasan yang lebih ketat, di harapkan masalah-masalah yang terkait dengan RHU dapat terminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga Surabaya.
(abi)