Bantah Ada Penyimpangan, Kepala CDK Bojonegoro Klaim Sudah Sesuai Arahan Inspektorat

SURABAYA, Jatim.News  — Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Bojonegoro, Dwijo Saputro S.Hut MP, membantah terjadi penyimpangan pada paket Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara CDK Wilayah Bojonegoro senilai pagu Rp 1,6 milyar.

Tepat pukul 22.00 wib, Jumat (23/6/2023), Dwijo Saputro mengirim klarifikasi melalui chat WhatsApp kepada Jatim.News. “Pola pangadaannya namanya pengadaan dalam swakelola 1 (mungkin maksudnya penyedia dalam swakelola, red). Didalamnya dipecah lagi. Sudah sesuai arahan inspektorat, “tulisnya. 

Klarifikasi Dwijo Saputro hanya berjarak setengah jam dari unggahan berita Jatim.News. Sayangnya, klarifikasi dalam beberapa penggal kalimat itu tidak dibubuhi penjelasan rinci dan terkesan memaksakan kebenaran sepihak. Klaim bahwa paket sudah sesuai arahan inspektorat, dinilai masih debatable. 

Bacaan Lainnya

Sebagaimana berita Jatim.News, paket Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara CDK Wilayah Bojononegro dinilai menyimpang karena pelaksanaan paket secara swakelola tipe 1 tidak dukung kegiatan penunjang seperti pengadaan bibit untuk penghijauan serta belanja upah untuk buruh kasar. 

Hal itu bisa dilihat pada lapak sirup LKPP 2023, tepatnya pada kolom penyedia dalam swakelola. Dimana dari 13 paket yang dipublis Dinas Kehutanan Pemprov Jatim, satu-satunya kegiatan yang terkait dengan paket dimaksud adalah belanja mamin rapat senilai pagu Rp 10.050.000. 

Dengan demikian, tegas Sumber, pelaksanaan paket swakelola tipe 1 ini harus dikerjakan sendiri oleh CDK Wilayah Bojonegoro. Dan itu diduga menyimpang karena CDK Bojonegoro dsinyalir tidak memiliki bibit hasil penyemaian dalam jumlah besar, serta tidak cukup personil untuk menunaikan tanaman penghijauan seluas itu. 

Pelaksanaan paket bisa dibenarkan, tutur Sumber, jika dalam praktiknya didukung kegiatan pengadaan yang disebut penyedia dalam swakelola. “Karena tidak muncul paket penyedia dalam swakelola, berati paket swakelola tipe 1 ini dikerjakan sendiri oleh CDK Wilayah Bojonegoro. Dan itu sesuatu yang sulit dinalar, “ujarnya. 

Sebagaimana ketentuan Peraturan LKPP Nomer 3/2021 tentang pedoman swakelola, yang dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh KLPD (dinas). Artinya, paket ini tidak boleh melibatkan pihak ketiga untuk pemenuhan barang, material, maupun tenaga tehnis (butuh kasar). 

“Karenanya, paket ini diperlukan satu dukungan mekanisme bernama penyedia dalam swakelola. Sementara data sirup 2023 tidak menyebutkan ada paket dimaksud. Di titik inilah dugaan penyimpangan terjadi, karena paket ini tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh CDK Wilayah Bojonegoro, “terangnya. 

Sumber menegaskan, dalam paket penghijauan ini, yang bisa diswakelola adalah pekerjaannya. Tapi untuk pengadaan barang seperti bibit tanaman, lanjut Sumber, dipastikan tidak bisa diswakelola karena bibit tanaman tidak bisa diproduksi sendiri oleh OPD, sehingga harus dibeli dari pihak ketiga. 

“Data sirup bukanlah pajangan, tetapi merupakan produk hukum dari lembaga otoritas pemerintah yaitu LKPP. Jadi, ketika paket Penghijaun ini tidak didukung paket penyedia dalam swakelola sebagaimana data sirup LKPP 2023, maka paket ini diduga menyimpang karena tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh OPD, “tegasnya. 

Hal itu sangat berbeda dengan pelaksanaan paket serupa tahun anggaran 2022. Dimana sejumlah paket Penghijaun atau penanaman hutan rakyat yang dipublis Dinas Kehutanan Jatim, tercatat sudah dibarengi paket pendukung yang tercantum dalam kolom penyedia dalam swakelola. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *