Kepala Biro Umum Sebut Sudah Terima Pakaian Olahraga Dari Biro Adpim

biro adpim
Ilustrasi harga Seragam Olahraga. (istimewa)

SURABAYA, Jatim.News – Paket pengadaan pakaian olahraga beserta kelengkapannya senilai pagu Rp 1.002.150.000 oleh Biro Adpim Setdaprov Jatim tahun anggaran 2023, diduga kuat sudah terserap. Hal ini dibenarkan Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim, Yanuar Rachmadi S.Sos MM.

Dihubungi melalui sambungan ponsel, Selasa (25/7/2023), Yanuar mengaku sudah menerima pakaian olahraga beserta kelengkapannya dari Biro Adpim. “Iya, saya sudah terima (pakaian olahraga dari Biro Adpim, red). Tapi belum saya buka, masih terbungkus rapi, “tegas Yanuar. 

Karenanya, Yanuar mengaku tidak tahu menahu soal detail dan bentuk, serta kualitas pakaian olahraga dari Biro Adpim tersebut. “Saya lihat sekilas warnanya putih. Biasanya warna biru. Tahun-tahun sebelumnya selalu warna biru. Biasanya lengkap dengan sepatu. Tapi yang ini kurang tahu, belum saya buka, “urainya. 

Bacaan Lainnya

Karena belum dibuka atau dilihat secara detail, Yanuar pun mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan olahraga dilingkungan Setdaprov. Hal ini disebabkan jadwal kegiatan Karo Umum terutama dinas luar kota, cukup padat. Sehingga ia tidak sempat memberi perhatian khusus terhadap hal yang dinilainya kurang prioritas. 

Selain dirinya, Yanuar juga memastikan bahwa seluruh ASN dilingkungan Biro Umum sudah mendapatkan pakaian olahraga beserta kelengkapannya tersebut. Namun, sekali lagi, Yanuar mengaku tidak tahu soal detail dan bentuk, serta kualitas barang dimaksud. Termasuk soal harganya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, memasuki kalender anggaran 2023, Biro Adpim Setdaprov Jatim menetapkan satu paket bertajuk Belanja Pakaian Olahraga beserta kelengkapannya. Paket senilai pagu Rp 1.002.150.000 ini diperuntukkan bagi 850 ASN dilingkungan Setdaprov Jatim, termasuk Biro Umum. 

Dugaan kejanggalan terjadi, karena anggaran untuk satu setel pakaian olahraga beserta kelengkapannya menembus angka Rp 1,17 juta atau tepatnya Rp 1.179.000. Tentu angka ini memicu pertanyaan serius, terutama soal validasi harga dan asas kelayakan. 

Beberapa pertanyaan itu antaralain adalah, benarkah pagu sebesar Rp 1.002.150.000 itu terserap habis? Jika itu benar, yang berarti setiap ASN mendapat jatah Rp 1.179.000, maka pertanyaannya seperti apa bentuk dan detail, serta kualitas pakaian olahraga yang dibeli? Termasuk kualitas sepatu?

Jika ternyata anggaran tidak terserap habis, lalu berapa harga yang dipatok? Juga, seperti apa barang yang dibeli? Siapa pihak penyedia yang dipilih? Bagaimana dengan praktik cashback? Pertanyaan ini penting dikemukakan karena belanja pakaian olahraga dilakukan secara epurchasing atau pembelian melalui ekatalog. 

Secara umum, tegas seorang Sumber, paket epurchasing atau belanja ekatalog yang diklaim paling efektif dan efisien ini justru pada beberapa kasus malah memicu modus baru. Ini karena mekanisme epurchasing relatif berlangsung tertutup dan hanya diketahui pihak penyedia dan pemesan. 

Karenanya, sambung Sumber, aspek transparansi anggaran hanya bisa diketahui jika dokumen pembelian epurchasing dibuka ke publik. Termasuk jejak digital negoisasi harga sebagaimana perintah LKPP. Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah rujukan paket ini harus dibuka untuk publik.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Rabu (26/7/2023), pihak Biro Adpim Setdaprov Jatim selaku pelaksana kegiatan atau Kuasa Pengguna Anggaran, belum bersedia memberikan klarifikasi. Sejauh ini belum diketahui apa alasan penggunaan anggaran negara ini tidak dibuka ke publik. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *