Diduga Gunakan Semen Singa Merah, Proyek Jembatan 1,5 M Picu Kerugian Negara

JOMBANG, Jatim.News      –      Berdasarkan pengamatan lapangan, diduga kuat proyek pembangunan jembatan senilai kontrak Rp 1.559.999.999 itu menyimpang dari ketentuan. Sebab, proyek konstruksi yang berlokasi di Dusun Delik Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo itu diduga menggunakan semen merk Singa Merah. 

Hal itu terlihat dari tumpukan bekas sak semen yang ada dilokasi proyek. Hingga berita ini ditulis, Senin (21/11/2023), penggunaan semen Singa Merah belum mendapat konfirmasi dari PPK proyek. Praktik ini, tutur Sumber, disinyalir menabrak Permen PUPR 1/2022 dan Perbup Jombang Nomer 188.4.45/278/415.10.1.3/2019. 

Diketahui, Peraturan Bupati Jombang yang berlaku efektif mulai tahun anggaran 2020 itu hanya merekomendasikan 7 merk semen yang boleh digunakan untuk proyek konstruksi dilingkungan Pemkab Jombang. Antaralain adalah Semen Gresik, Tiga Roda, Holcim, Bosowa, Bima, Semen Putih Tiga Roda, dan Semen Putih Banteng. 

Sedang Permen PUPR Nomer 1/2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, malah mematok standar mutu semen lebih rigid lagi. Yakni berdasarkan berat jenis semen. Pada lampiran tabel A.2.e, berat jenis yang dimaksud adalah 3,14 – 3,15 ton/m3. 

Merujuk dokumen uji laboratorium kimia dan fisika yang dipublis ke ruang publik, diketahui berat jenis semen Singa Merah tidak lolos kualifikasi Permen PUPR 1/2022. Sebab, berat jenis yang dikantongi hanya 3,01 ton/m3. Pada titik ini, penggunaan semen Singa Merah pada proyek jembatan senilai Rp 1,5 milyar itu dipastikan menyimpang. 

Sejauh ini, salah satu semen yang mengantongi berat jenis 3,15 ton/m3 sebagaimana ketentuan Permen PUPR 1/2022 adalah Semen Gresik. Karenanya, harga ritel Semen Gresik lebih mahal Rp 300 hingga Rp 400 per kilogram dari semen Singa Merah. Dan itu, selisih harga yang tidak sedikit untuk ukuran proyek Rp 1,5 milyar. 

Berdasarkan informasi pada papan proyek, diketahui proyek jembatan yang dimenangkan CV Sinar Surya Cempaka itu mengantongi panjang 20 meter dan lebar 3,5 meter. Dari volume itu, belum diketahui berapa harga satu pekerjaan yang dipatok dan berapa junlah semen yang dibutuhkan. Dari jumlah semen, dugaan kerugian negara bisa diendus. 

Selama ini pembelaan yang sering muncul atas penggunaan semen Singa Merah pada proyek pemerintah adalah karena dokumen RAB tidak menyebut merk, tetapi hanya menyebut SNI. Dan semen Singa Merah memang sudah SNI. Padahal SNI tidak tunggal, tetapi memiliki ragam dan tingkatan.

“Pertanyaannya, Jika asal SNI, lalu kenapa Pemkab Jombang menerbitkan Perbup yang membatasi penggunaan semen pada 7 merk saja? Juga, kenapa terbit Permen PUPR Nomer 1/2022 yang mematok standarisasi berat jenis semen pada angka 3,15 ton/m3? Jadi, jangan asal SNI, tetapi ASTM (American Standard and Testing Material) juga harus c 150-92, “ujar Sumber. 

Sumber menegaskan, jika penggunaan semen pada proyek pemerintah hanya digeneralisir berdasarkan label SNI, maka dipastikan banyak uang negara yang menguap sia-sia. “Ya tinggal dihitung saja berapa kebutuhan semen pada proyek jembatan tersebut. Jika per kilogram terjadi selisih Rp 300 hingga Rp 400, tentu angka kerugian tidak sedikit, “tambahnya. 

Lantas, berapa sebenarnya harga satuan pekerjaan proyek jembatan tersebut? Pada harga satuan yang dipatok, semen harga berapa yang seharusnya digunakan? Juga, berapa kebutuhan semen sehingga selisih Rp 300 per kilogram akan ketemu nominal? Bagaimana PPK menjelaskan semua ini? Jatim.News akan mengulasnya pada edisi selanjutnya. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *