JOMBANG, Jatim.News – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jembatan di Dusun Delik Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo belum bersedia memberikan penjelasan soal penggunaan semen Singa Merah pada paket konstruksi senilai Rp 1,5 milyar tersebut.
Dikonfirmasi melalui chat whatsapp pada Senin (21/11/2023), PPK sempat menanyakan dokumen uji lab semen Singa Merah yang dikirim kepadanya. Setelah dijelaskan bahwa pada dokumen tersebut dipastikan berat jenis semen Singa Merah hanya 3,01 ton/m3, ia lantas memberikan respon singkat. “Siap. Tq, “tulisnya.
Belum diketahui, kenapa PPK belum bersedia memberikan penjelasan. Padahal pada berita sebelumnya ditegaskan bahwa penggunaan semen Singa Merah pada proyek pemerintah disinyalir menabrak 2 regulasi. Yakni Perbup Jombang Nomer 188.4.45/278/415.10.1.3/2019 dan Permen PUPR Nomer 1/2022.
Peraturan Bupati Jombang yang berlaku efektif mulai tahun anggaran 2020 itu hanya merekomendasikan 7 merk semen yang boleh digunakan pada proyek konstruksi dilingkungan Pemkab Jombang. Yakni Semen Gresik, Tiga Roda, Holcim, Bosowa, Bima, Semen Putih Tiga Roda, dan Semen Putih Banteng.
Sedang Permen PUPR Nomer 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, malah mematok standar mutu semen lebih rigid lagi. Yakni berdasarkan berat jenis semen, dan bukan sekedar merk. Pada lampiran Tabel A.2.e, berat jenis semen yang dipatok adalah 3,15 ton/m3.
Tentu saja, penetapan 7 merk semen oleh Perbup Jombang tersebut sudah melalui serangkaian analisa dan kajian ahli. Termasuk ketentuan berat jenis semen yang dipatok Permen PUPR 1/2022. Lepas dari perdebatan yang muncul, yang jelas 2 regulasi tersebut masih berlaku dan belum dicabut. Sehingga tidak mematuhinya berarti melanggar.
Penggunaan semen Singa Merah disinyalir melanggar ketentuan. Sebab, selain tidak masuk daftar yang dipatok Perbup, juga berat jenis yang dikantongi tidak standar Permen PUPR 1/2022. Berdasarkan dokumen uji lab kimia yang dipublis ke ruang publik, diketahui berat jenis semen Singa Merah hanya 3,01 ton/m3.
Karenanya harga ritel semen Singa Merah terpaut Rp 300 hingga Rp 400 per kilogram lebih murah dari Semen Gresik. Pada titik ini, dugaan penyimpangan terjadi pada 2 aspek. Yakni penggunaan semen Singa Merah dipastikan menabrak ketentuan, juga nominal dari selisih harga semen berpotensi menjadi angka kerugian negara.
Proyek pembangunan jembatan yang terletak di Dusun Delik Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo senilai kontrak Rp 1.559.999.999 itu belum diketahui berapa harga satuan pekerjaan yang dipatok. Sehingga paket yang dimenangkan CV Sinar Surya Cempaka ini belum diketahui berapa kebutuhan semen yang diperlukan.
Sebagaimana berita sebelumnya, dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek jembatan senilai Rp 1,5 milyar itu menggunakan semen Singa Merah sebagai bahan konstruksi, diketahui dari tumpukan bekas sak semen yang ada dilokasi proyek. Sejauh ini hal itu belum terkonfirmasi oleh PPK proyek. Namun, kebenaran soal itu bisa ditempuh melalui uji laboratorium.
Selama ini, penggunaan semen Singa Merah seringkali dibungkus dengan kalimat pembenar yang berbunyi: yang penting sudah SNI. Padahal kalimat ini berpotensi menyesatkan pemahaman publik. Sebab, jika SNI parameternya, kenapa Pemkab Jombang menertibkan Perbup Nomer 188.4.45/278/415.10.1.3/2019 dan Kementrian PUPR menerbitkan Permen PUPR 1/2022?
Lalu, berapa sebenarnya kebutuhan semen pada proyek jembatan senilai Rp 1,5 milyar itu dan berapa angka kerugian yang muncul dari selisih harga semen? Benarkah PPK dan Konsultan Pengawasan mengantongi argumen kuat terkait penggunaan semen Singa Merah? Jatim.News akan terus mengulasnya. (din)