JOMBANG, Jatim.News – Setelah gagal dilakukan pada hari Senin lalu, hari ini skema penutupan ruko simpang tiga mulai dilanjutkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hari ini (Kamis, 23/11/2023), Disdagrin dijadwalkan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni ruko simpang tiga.
Surat pemberitahuan berisi sejumlah poin. Antaralain: (1) mulai hari Senin (27/11/2023), ruko akan ditutup total. Karenanya, ruko harus dikosongkan dari seluruh barang. (2) Disdagrin akan menempelkan stiker bertuliskan: ruko dalam pengawasan Pemkab Jombang dan sedang dalam proses hukum kejaksaan.
(3) terhitung mulai hari Senin, pengosongan ruko akan berlangsung selama 60 hari ke depan. Pada rentang ini, pemetaan status penghuni akan dipertegas. Yakni yang belum lunas dipersilahkan melakukan pelunasan, sedang yang sudah lunas hingga masa sewa 2021 dipersilahkan memenuhi administrasi lanjutan.
Dengan demikian, tegas Sumber, pada saat ruko dibuka kembali setelah masa pengosongan 60 hari habis, situasi yang terjadi adalah benar-benar situasi baru tanpa beban polemik. Tentu, lanjutnya, capaian besar ini layak diapresiasi setelah 7 tahun terjebak dalam polemik. Hanya, akankah pelaksanaan skema bakal berlangsung mulus?
Kepastian bahwa rencana penutupan ruko simpang tiga terus berlanjut, disampaikan seorang Sumber terpercaya. Menurutnya, hal itu didasarkan pada hasil rapat yang berlangsung di pendopo Kabupaten pada hari Rabu kemarin. Hasil rapat berupa skema penutupan ruko simpang tiga itu disebut sudah diteken oleh Pj Bupati Jombang.
Hingga berita ini ditulis, Rabu malam (22/11/2023), konfirmasi dari Kepada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang, Suwignyo, belum berhasil dikantongi. Begitu pun dengan Kasatpol PP Jombang Thonsom Tranggono dan Sekda Agus Purnomo. Hingga Rabu malam, ketiganya belum berhasil dihubungi.
Juru bicara Aliansi LSM Jombang, Hadi S Purwanto, mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pj Bupati yang sudah bersedia meneken skema penutupan ruko simpang tiga. Meski terkesan lamban, tapi itu lebih baik daripada tidak sama sekali. “Untuk itu saya ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya, “tegasnya.
Hadi berharap, apa yang sudah diteken dan menjadi keputusan Pemkab tersebut, seharusnya dilaksanakan dengan penuh komitmen. “Jangan sampai peristiwa sebelumnya terulang lagi. Dimana proses penutupan diwarnai kekacauan akibat kurangnya koordinasi. Apapun itu, komitmen yang sudah diteken, harus didukung dan dikawal bersama, “tambahnya.
Ditegaskan Hadi, jika benar skema penutupan ruko simpang tiga sudah ditandatangani Pj Bupati, maka sikap Pemkab sudah terbilang final. Yakni satu arah: penutupan ruko. Hal ini sekaligus membatalkan sejumlah opsi dan kegamangan sikap yang sempat muncul. Juga, berarti seluruh kajian dan analisa ditingkat OPD sudah dinyatakan selesai.
“Dengan demikian, hari ini bola sudah ditangan Pj Bupati. Apakah bola akan ditendang ke gawang atau ditendang keluar lapangan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pj Bupati. Sejumlah pejabat setingkat Sekda, Kadisdagrin, dan Kasatpol PP, bukan lagi aktor utama tetapi hanya peran pembantu, “ujarnya.
Sebagai pejabat dengan latarbelakang cukup mentereng yaitu Kabinda Sulawesi Barat, tutur Hadi, ketegasan dan keberanian Pj Bupati Jombang tidak perlu diragukan lagi. “Karena itu sebagaimana penegasan Pj Bupati yang tidak perduli siapapun backing yang ada dibalik kasus ruko simpang tiga, komitmen itu kita tunggu untuk dibuktikan, “tegasnya.
Lalu, benarkah hari ini (Kamis, 23/11/2023) Disdagrin akan mengirimkan surat himbauan pengosongan kepada penghuni ruko simpang tiga? Apa komentar Kadisdagrin, Kasatpol PP, dan Sekda, atas rapat yang berlangsung di pendopo Kabupaten pada hari Rabu tersebut? Jatim.News akan terus melaporkannya kepada pembaca. (din)