Diduga Gunakan Semen Padang, Proyek Irigasi Rp 100 Juta Beraroma Korupsi

morosunggingan
Proyek saluran irigasi Desa Morosunggingan. (jatim.news/din)

JOMBANG, Jatim.News      –      Pelaksanaan proyek irigasi beton bertulang di Desa Morosunggingan Kecamatan Peterongan diduga menyimpang. Sebab, proyek senilai Rp 100 juta itu diduga menggunakan bahan material jenis Semen Padang

Dari pantauan lapangan diketahui, ada sejumlah bekas semen merk Semen Padang bertebaran dilokasi proyek. “Diduga kuat sak bekas semen tersebut digunakan sebagai bahan material proyek. Sebab, untuk apa sak bekas semen ada disitu kalau bukan untuk bahan proyek, “ujar seorang Sumber. 

Merujuk informasi papan proyek, diketahui paket konstruksi dari Kementerian Tenaga Kerja ini tidak dilengkapi informasi terkait volume pekerjaan, pihak pelaksana, dan juga konsultan pengawasan. Juga, tidak ada keterangan soal durasi kegiatan. 

Bacaan Lainnya

Sehingga pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh TPK Desa ataukah dilakukan secara kontraktual oleh rekanan, sejauh ini belum diketahui. Papan informasi proyek hanya menyebut bahwa kegiatan dilangsungkan pada tahun anggaran 2023. 

Dengan tidak disebutkan besaran volume pekerjaan pada papan proyek, tutur Sumber, maka publik mengalami kesulitan untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. “Mungkin disengaja seperti itu, biar masyarakat tidak bisa mengawasi secara optimal, “tegas Sumber. 

Lebih jauh Sumber menegaskan, bahwa jika pelaksanaan proyek irigasi beton bertulang senilai Rp 100 juta tersebut benar-benar menggunakan Semen Padang, maka hal itu dipastikan menyimpang dan berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi. 

Alasannya sederhana. Yakni praktik tersebut diduga kuat melanggar Keputusan Bupati Jombang Nomer 188.4.45/278/415.10.1.3/2019 tentang Standar Satuan Harga Untuk Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasaran Fisik Tahun Anggaran 2020. 

Dalam Keputusan Bupati ini disebutkan dengan tegas hanya ada 7 jenis semen yang direkomendasikan oleh Pemkab Jombang. Antaralain Semen Gresik 40 Kg, Semen Holcim 40 Kg, Semen Bima 40 Kg, Semen Bosowa 40 Kg, Semen Tiga Roda 40 Kg, serta Semen Putih Tiga Roda dan Semen Putih Banteng. 

Tidak hanya itu, lanjut Sumber, Kementerian PUPR bahkan menerbitkan regulasi lebih ketat terkait penggunaan semen dalam kegiatan konstruksi. Yakni Peraturan Menteri PUPR Nomer 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. 

Pada lampiran tabel A.2.e Permen 1/2022 tentang Berat Isi Semen, Abu, Aspal, Kapur Curah dan Lateks ditegaskan bahwa semen yang direkomendasikan oleh Kementerian PUPR adalah semen dengan berat jenis 3,15 ton/m3. Dari 7 jenis semen yang patok Pemkab Jombang, Semen Gresik dipastikan memiliki berat jenis 3,15 ton/m3. 

“Apapun alasannya, Semen Padang terbukti tidak masuk daftar semen yang ditetapkan oleh Pemkab Jombang. Apalagi dikaitkan dengan ketentuan Permen PUPR Nomer 1/2022. Maka, apakah pihak Desa Morosunggingan bisa membuktikan bahwa berat jenis Semen Padang 3,15 ton/m3? “nada Sumber bertanya. 

Karena itu, lanjut Sumber, pemakaian Semen Padang pada kegiatan konstruksi proyek pemerintah dipastikan menyimpang dan masuk kategori tindak pidana korupsi. “Gampang kok, kenapa proyek irigasi ini menggunakan Semen Padang, ya pasti karena harganya lebih murah. Padahal disitu ada uang negara yang menguap, “tuturnya. 

Apa alasan dan argumen Kepala Desa Morosunggingan lebih memilih menggunakan Semen Padang dalam pelaksanaan proyek irigasi beton bertulang senilai Rp 100 juta ini? Juga, berapa potensi kerugian negara jika proyek menggunakan Semen Padang? Jatim.News akan mengulasnya pada edisi berikutnya. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *