JOMBANG, Jatim.News – Proyek pembangunan irigasi beton bertulang di Desa Morosunggingan Kecamatan Peterongan disinyalir kian bermasalah. Selain pelaksanaannya diduga mengunakan Semen Padang, anggaran proyek yang mencapai Rp 100 juta juga disinyalir berbau “akal-akalan”.
Sebab, berdasarkan pantauan Jatim.News dilapangan, proyek irigasi tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan nama kegiatan yang dipajang pada papan proyek. Yaitu “Pembangunan Irigasi” yang berarti pekerjaan dimulai dari titik nol.
Namun fakta lapangan menjelaskan, bahwa proyek tersebut sebenarnya lebih tepat disebut proyek rehabilitasi. Hal itu terlihat dari praktik kegiatan yang sebenarnya hanya memberikan “polesan” atau “perbaikan” terhadap bangunan lama yang kondisinya bisa dibilang rusak ringan.
Pantauan lapangan menunjukkan, bahwa kondisi bangunan lama diduga masih sekitar 75 persen . Hal itu bisa dilihat dari kondisi bangunan lama yang berada di titik tikungan irigasi. Pada titik itu, terlihat konstruksi plengsengan masih utuh dan hanya terjadi sedikit kerusakan.
“Kalau misalnya seluruh bangunan lama kondisinya masih seperti yang di tikungan itu, maka proyek ini sebenarnya hanya memberikan sedikit polesan saja. Karenanya, Kepala Desa Morosunggingan selaku penanggungjawab anggaran harus membuka dokumen bangunan lama, “ujar Pentolan LSM di Jombang.
Berdasarkan data yang dihimpun, harga pasangan batu per meterkubik yang ditetapkan Pemkab Jombang adalah dikisaran Rp 700 ribu. “Maka jika seluruh kondisi bangunan lama masih seperti di tikungan itu, anggaran yang diperlukan hanya sekitar Rp 210 ribu per meterkubik. Lalu yang Rp 500 ribu kemana? “ujar Pentolan LSM.
Proyek ini juga terkesan tidak terbuka. Sebab, informasi yang dipajang pada papan proyek tidak menyebutkan besaran volume pekerjaan. Karenanya, tutur Pentolan LSM, jika proyek tersebut hanya mengerjakan 30 persen dari total konstruksi irigasi, anggaran yang diperlukan hanya sekitar Rp 30 juta.
“Tentu saja ini hanya dugaan kuat. Soal benar dan tidaknya, tergantung Kepala Desa membuktikan dokumen konstruksi bangunan lama. Lebih tepatnya, kasus ini sudah menjadi domain aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk mengungkap fakta sebenarnya. Karena itu kami segera membuat aduan ke Inspektorat untuk dilakukan audit dengan segera, “tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Senin (8/1/2023), konfirmasi dari Kepala Desa Morosunggingan selaku penanggungjawab anggaran belum berhasil dikantongi. Termasuk, keterangan dan penjelasan dari TPK Desa selaku pelaksana kegiatan juga belum diperoleh.
Seorang Sumber menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan proyek irigasi beton bertulang senilai Rp 100 juta ini, petugas TPK Desa hanya dicatut nama tanpa dilibatkan dalam kegiatan. Sejauhmana informasi itu bisa dipercaya? Jatim.News akan terus berupaya mendapatkan keterangan dari TPK Desa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa proyek pembangunan irigasi Desa Morosunggingan Kecamatan Peterongan senilai Rp 100 juta diduga kuat menyimpang dari ketentuan. Salah satu indikasinya adalah semen yang digunakan tidak standar regulasi, yaitu Semen Padang. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan.
Tidak hanya itu, nama kegiatan sebagaimana dipampang pada papan proyek juga terindikasi menyimpang. Proyek ini diduga bukan kegiatan “pembangunan” yang seharusnya dimulai dari nol, tetapi hanya sebentuk kegiatan “rehabilitasi”. Karenanya, anggaran Rp 100 juta yang disediakan dinilai terlalu besar.
Bagaimana pendapat Kepala Inspektorat Pemkab Jombang, Abdul Majid Nindyaagung, terkait pelaksanaan proyek irigasi Desa Morosunggingan ini? Juga, bagaimana keterangan TPK Desa dan Kepala Desa Morosunggingan menjawab dugaan penyimpangan ini? Ikuti terus laporannya hanya di Jatim.News. (din)