Demi Keadilan, MAKI Jatim Akan All Out Dampingi Tersangka

maki jatim

SURABAYA, Jatim.News      –      Heru Satrya, Ketua MAKI Jatim, mengaku ada yang aneh dengan penetapan Yuli sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Sebab, Primer Koperasi UPN Veteran sebagai obyek perkara dimana Yuli menjabat sebagai Ketua, tidak ada kaitan dengan pengelolaan uang negara. 

Kalau pun dilakukan penetapan tersangka, tutur Heru, pasal yang dikenakan seharusnya bukan tindak pidana korupsi, tetapi pidana penggelapan biasa. Karena itu dalam kapasitas sebagai pendamping dan sekaligus penasehat hukum Yuli, MAKI Jatim segera menempuh audensi dengan Kapolrestabes dan Kajari Surabaya. 

Penegasan itu disampaikan Heru Satrya dalam jumpa pers dengan puluhan media cetak, media elektronik dan media online, di One Deck Caffe Sutos Mall, Senin (8/1/2024) kemarin. “MAKI Jatim terlebih dulu akan memilih jalur audensi dan tabayun sebelum akhirnya diambil langkah hukum, “terangnya. 

Bacaan Lainnya

Bukan hanya Yuli selaku Ketua yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bendahara dan kasir Primer Koperasi UPN Veteran juga menyandang status tersangka. Pada jumpa pers tersebut, ketiga tersangka dihadirkan dan duduk berdampingan dengan Heru Satrya untuk memberikan keterangan. 

Dituturkan Yuli, sebelum dirinya didaulat sebagai Ketua Primer Koperasi UPN Veteran pada 2015 lalu, kondisi keuangan koperasi sebenarnya sudah bermasalah sejak dalam kepengurusan lama. Ia pun mengaku tidak diberitahu kondisi tersebut. Praktis, tiap tahun Yuli gali lubang tutup lubang untuk menutup keuangan koperasi.

Hingga akhirnya satu situasi telah menjeratnya dalam masalah hukum. Yakni keputusannya untuk meminjam uang suami sebesar Rp 2,4 milyar untuk menutup masalah keuangan koperasi. Tidak hanya uang suami yang dipinjam, tapi uang bendahara sebesar Rp 500 juta juga dipinjam untuk menutup keuangan koperasi. 

“Bukti transfer dari rekening suami saya dan rekening bendahara ke rekening koperasi sudah kami print out. Anehnya, ketika uang koperasi kami bayarkan kembali ke rekening suami dan rekening bendahara tiba-tiba hal itu dianggap sebagai transaksi yang mencurigakan, “tutur Yuli. 

Disebutkan, sejak tahun 2015 hingga tahun 2023, kondisi keuangan Primer Koperasi UPN Veteran tercatat minus hingga Rp 29,3 milyar. Ada banyak pemicunya. Salah satunya, uang koperasi sebesar Rp 7,5 milyar yang dipinjam anggota terkondisi macet dan tidak ada itikad untuk segera membayar. 

“Salah satu pintu masuk ditetapkannya ibu Yuli sebagai tersangka adalah karena ada aliran dana dari rekening koperasi ke rekening suami ibu Yuli. Otomatis bendahara dan kasir dianggap menyetujui. Dan dugaan tersebut, hari ini kita patahkan dengan terbitnya surat pengakuan hutang oleh pihak koperasi, “terang Heru. 

“Tapi apapun itu, MAKI Jatim tetap menghargai hak penyidik dalam penetapan tersangka. Hanya saja kontrol sosial perlu ditegakkan. Salah satunya kita akan tanyakan kenapa tiga tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi. Padahal Primer Koperasi UPN Veteran tidak ada hubungannya dengan keuangan negara, “urainya. 

Heru menegaskan, jika polemik keuangan Primer Koperasi UPN Veteran dijerat dengan pasal pidana penggelapan, tentu permasalahan tidak akan sejauh ini. Sebab, tuturnya, pidana penggelapan merupakan delik aduan. Sehingga pelapornya harus jelas. Sementara penetapan ketiga tersangka tidak diketahui siapa pelapornya.  

“Ini tidak bisa dibiarkan. MAKI Jatim akan all out mendampingi ketiga tersangka sampai keadilan bisa didapatkan. Sebagai langkah awal, MAKI Jatim akan melakukan audensi kepada Kapolrestabes dan Kajari Surabaya untuk minta penjelasan terkait penetapan ketiga tersangka. Setelah itu, langkah selanjutnya akan diambil kemudian, “tegas Heru. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *