Pengadaan Alat Portable Oleh Salah Satu OPD Pemkab Jombang Diduga Kemahalan Rp 300 Jutaan

pemkab jombang
Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.

JOMBANG, Jatim.News      –       Pada tahun anggaran 2023 lalu, salah satu OPD Pemkab Jombang diketahui telah melangsungkan pengadaan barang senilai pagu Rp 2,98 milyar. Sayangnya, pengadaan secara epurchasing katalog ini hanya memunculkan besaran harga kontrak, tanpa dibarengi nama penyedia atau pemenang.

Pengadaan barang atau alat jenis portabel ini diketahui sudah terrealiasai dan barangnya sudah terpasang di satu lokasi dikawasan Jombang barat. Dari harga kontrak yang muncul di katalog, diduga kuat uang APBD yang dibayarkan terjadi kemahalan harga sekitar Rp 300 jutaan. 

Dugaan kemahalan harga tersebut didasarkan pada 2 harga pembanding. Yakni harga yang dipatok PT Indo Trans Konstruksi yang mencapai selisih hingga Rp 296.816.000, serta harga yang dipatok PT Artama Anugerah Konstruksi dengan selisih sekitar Rp 277.516.000 lebih murah. 

Bacaan Lainnya

Karena nama pemenang tidak muncul pada lapak epurchasing katalog, lantas siapakah sebenarnya PT pemenang dan berapa harga kontraknya? Sudahkah PT pemenang memenuhi kualifikasi sebagaimana mekanisme dan ketentuan berlaku? Juga, benarkah harga kontrak terindikasi kemahalan? 

Kamis sore sekira pukul 17.10 Wib, pejabat OPD Pemkab yang disebut merupakan PPK pengadaan barang tersebut tidak merespon ketika dikonfirmasi lewat sambungan chat WhatsApp. Juga, Kepala OPD yang dikonfirmasi melalui sambungan serupa, hanya berujung centang satu alias seluler tidak aktif.  

Terkait pengadaan barang atau alat portable yang dilakukan secara epurchasing katalog oleh salah satu OPD Pemkab Jombang ini, Jatim.News telah mengantongi satu dokumen berisi daftar kontrak harga alat portable tipe 36DSR2H yang diterbitkan oleh pabrikan asal Tengerang Selatan.

Pada dokumen tersebut, sedikitnya ada 23 pihak yang tercatat sebagai pemesan barang yang diproduksi pabrik tersebut. Salah satunya adalah OPD Pemkab Jombang. Dokumen yang berisi tipe dan jenis alat serta besaran harga kontrak itu, menyebutkan bahwa seluruh transaksi berlangsung pada tahun anggaran 2023. 

Dengan munculnya nama OPD Pemkab Jombang dalam daftar pemesan barang, apakah berarti pabrikan di Tangerang Selatan ini merupakan pemenang pengadaan alat portable senilai pagu Rp 2,98 milyar itu? Jika iya, kenapa nama PT atau pabrik tersebut tidak muncul sebagai pemenang katalog? 

Sebaliknya, jika pabrikan ini ternyata bukan pemenang, lantas kenapa ia menerbitkan dokumen kontrak harga dengan salah satu OPD Pemkab Jombang? Seorang Sumber menyebut, pada titik ini, pengadaan alat portable secara epurchasing oleh salah satu OPD Pemkab Jombang  diduga berbalut misteri.

Tepatnya, kata Sumber, diduga kuat pembelian alat portabel oleh salah satu OPD Pemkab Jombang tidak melalui mekanisme epurchasing katalog, tetapi dibeli langsung secara manual. Hal ini karena nama pemenang tidak dicantumkan pada laman katolog. Juga, diduga kuat nama pemenang belum terdaftar dalam katalog.

Sumber menegaskan, jika benar pembelian alat portable dilakukan secara manual atau dilakukan diluar mekanisme ekatalog, maka praktik ini dipastikan menyimpang dan mengundang resiko pidana. “Kalau benar terjadi praktik seperti itu, berarti ada itikad jahat main mata untuk menggarong uang negara, “tegasnya.

“Bandingkan dengan laman LPSE soal mekanisme tender dan PL. Disitu dengan jelas disebutkan nama pemenang, nilai penawaran, dan nilai kontrak. Artinya, LPSE sebagai informasi pengadaan, layak disebut informasi final. Lha kalau cuma muncul nilai kontrak tapi tidak disebut nama pemenang, terus berkontrak dengan siapa? “sergahnya. 

Benarkah PT pemenang belum terdaftar pada katalog? Lalu, siapa sebenarnya nama PT pemenang, berapa harga kontrak, serta benarkah terjadi dugaan kemahalan? Juga, siapa sebenarnya OPD Pemkab yang dimaksud? Jatim.News akan mengulas detailnya secara episode pada edisi selanjutnya. (din) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *