MOJOKERTO, Jatim.News – Status dan kedudukan hukum Komite Sekolah sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomer 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sebanyak 16 pasal yang dimuat dalam Permendikbud 75/2016 tersebut, diketahui tidak satu pun muncul klausul yang membenarkan atau membolehkan Komite Sekolah terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi sekolah. Apalagi bertindak selaku pelaksana kegiatan.
Fungsi dan kewenangan Komite Sekolah sedikitnya terlihat dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Permendikbud 75/2016. Pada pasal 2 ayat 2 ditegaskan, bahwa fungsi Komite Sekolah adalah membantu meningkatkan pelayanan mutu pendidikan.
Batasan fungsi tersebut diatur dalam pasal 3 huruf a dan huruf b. Yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan arah kebijakan sekolah terkait kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS sekolah, kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan sekolah, dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.
Sedang pasal 3 huruf b mengatur soal sumbangan sekolah dari pihak ketiga yang melarang keras dilakukan terhadap 3 pihak. Yakni pabrik rokok dengan segala atributnya, pabrik minuman beralkohol dengan segala atributnya, serta partai politik.
Dalam kaitan itu, tercatat pada tahun anggaran 2023 lalu, Dinas Pendidikan Pemprov Jatim telah menggelontorkan 4 paket kegiatan konstruksi kepada SLB BC YPPAC yang beralamat di Desa Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, senilai total Rp 580.704.560 atau Rp 580 juta.
Ke empat paket konstruksi yang bersumber dari DAK itu antaralain adalah (1) paket konstruksi fisik rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya senilai Rp 246.033.680. (2) paket konstruksi fisik rehabilitasi ruang kepala sekolah senilai Rp 47.359.120.
Berikutnya, (3) paket konstruksi fisik Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya senilai Rp 128.850.000, dan (4) paket konstruksi fisik rehabilitasi ruang ketrampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang senilai Rp 158.461.760.
Saat media ini melakukan konfirmasi ke sekolah pada 2 pekan lalu, Ketua Komite Sekolah SLB BC YPPAC menegaskan bahwa anggaran ke empat paket konstruksi terserap seluruhnya. Dengan kata lain, anggaran Rp 580 untuk ke empat paket dinyatakan tidak tersisa atau terserap penuh.
Ketua Komite Sekolah juga menegaskan bahwa pelaksanaan ke empat paket sudah masuk tahap finishing dan tinggal sedikit poles saja. Ketua Komite juga mengajak media ini untuk keliling melihat langsung seluruh pekerjaan yang 99 persen sudah rampung itu.
Sayangnya, ketika ditanya Pokmas mana yang mengerjakan ke empat paket konstruksi tersebut, ketua Komite Sekolah menjawab bahwa yang mengerjakan paket fisik adalah Komite Sekolah. Ia menyebut bahwa hal itu didasarkan pada petunjuk dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim.
Namun jawaban itu tiba-tiba berubah dan disebut yang mengerjakan adalah Pokmas. Ia mengaku sudah membentuk kepengurusan Pokmas hingga tingkat Kecamatan. Sayangnya, ketika diminta menunjukkan dokumen kepengurusan Pokmas, ia menolak dengan alasan dokumen sudah disetor ke Dinas Pendidikan Pemprov Jatim.
Hingga berita ini ditulis, Minggu (14/1/2024), konfirmasi dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim belum berhasil dikantongi. Pertanyaannya, kenapa ke empat paket dikerjakan oleh Komite Sekolah? Selain hal itu dilarang, ke empat paket juga ditetapkan secara swakelola tipe 4 yang berarti harus dikerjakan oleh Pokmas. (din/bersambung)