OPINI, Jatim.News — Apakah hingga saat ini masih ada penyalahgunaan bantuan pendidikan KIP-K khususnya di kalangan mahasiswa? Penerimaan mahasiswa baru kini sedang berlangsung. Pemerintah juga telah memberi bantuan pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
KIP-K merupakan program dukungan pendidikan pemerintah Indonesia bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan diberikan kepada mahasiswa yang mempunyai potensi akademik namun terbatas finansial. Tujuan program ini agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan perguruan tinggi tanpa terkendala keuangan. KIP-K berharap semakin banyak anak Indonesia yang tidak putus sekolah karena alasan keuangan.
Namun, masih banyak kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh sebagian mahasiswa. Penyalahgunaan ini mencakup penggunaan untuk tujuan lain, seperti keperluan konsumtif, hiburan, atau tujuan lain yang tidak berkaitan dengan pendidikan. Tak jarang data dimanipulasi untuk memenuhi persyaratan penerima KIP-K, dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, atau dilakukan tindakan lain yang secara tidak langsung merugikan mahasiswa lain yang memang membutuhkan bantuan tersebut.
Salah satu penyebab utama penyalahgunaan ini adalah kurangnya validasi dan pemantauan. Saat memverifikasi informasi keuangan calon penerima KIP-K, sering kali verifikasi hanya didasarkan pada dokumen yang diserahkan tanpa verifikasi lapangan yang memadai, sehingga dapat terjadi manipulasi data. Hal ini menimbulkan peluang di kalangan mahasiswa yang tidak berhak mendapatkan KIP-K menjadi penerima bantuan tersebut.
Selain itu, kurangnya pengawasan terhadap penggunaan dana KIP-K memudahkan mahasiswa untuk menyalahgunakan dana tersebut. Dampak penyalahgunaan yang dilakukan oleh pengguna KIP-K sangat luas dan serius. Terdapat kerugian finansial dari pemerintah yang seharusnya digunakan untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu. Sehingga mengakibatkan program ini tidak efisien dan tidak produktif. Tidak adil bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkannya.
Di sini, mereka yang berhak mendapatkan bantuan justru dipinggirkan oleh mereka yang melakukan penyalahgunaan. Lalu, hilangnya kepercayaan terhadap program bantuan pemerintah. Jika hal ini terus berlanjut, banyak masyarakat yang tidak lagi mempercayai sistem bantuan pendidikan yang diciptakan pemerintah.
Beberapa permasalahan tersebut dapat diatasi dengan menerapkan proses validasi data yang lebih ketat; Pertama, pemerintah dan instansi pendidikan diharapkan memperketat proses verifikasi data penerima KIP K. Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memverifikasi kebenaran data ekonomi keluarga calon penerima bantuan KIP-K.
Kedua, pemantauan penggunaan dana KIP-K secara berkala. Penerima KIP K wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala. Pemantauan ini dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, audit atau laporan dari pihak ketiga seperti guru/dosen dan teman sekelas.
Ketiga, sanksi tegas dikenakan kepada pihak yang menyalahgunakan bantuan KIP-K. Sanksi tersebut dapat berupa penarikan dana yang akan datang, pengembalian dana yang diterima, penundaan wisuda, atau bahkan tindakan hukum. Dengan adanya hal ini saya berharap aktor publik dapat bertindak tegas dan segera menindak lanjuti permasalahan ini, agar siswa yang memang membutuhkan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mereka yang sangat ingin menggapai cita-citanya, memberikan efek jera bagi para penyalahguna KIP-K, dan memberikan pencegahan penyalahgunaan dana program pendidikan di kemudian hari.
Penulis: Caesarly Habibatus Sa’dyah Azzahra, Mahasiswi Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo