OPINI, Jatim.News — Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi telah mengembangkan beberapa kebijakan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Beberapa contoh kebijakan yang telah diimplementasikan adalah pertama, loket andalan 12 obyektif solutif merupakan inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan secara lebih efektif dan efisien.
Kedua, aplikasi sentuh tanahku yang berfungsi sebagai sarana informasi dan pelayanan pertanahan yang lebih efektif. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan pertanahan secara lebih mudah dan cepat.
Ketiga, quick service dan saturday open atau weekend service kebijakan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan secara lebih mudah, termasuk pada hari sabtu dan minggu.
Keempat, pengembangan sistem pencarian buku tanah yang telah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan pertanahan. Sistem ini memungkinkan petugas untuk mencari informasi yang diperlukan lebih cepat dan efektif.
Kelima, kebijakan pengawasan dan pengendalian yang telah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan pelayanan pertanahan. Sistem monitoring dan evaluasi telah memungkinkan pemerintah untuk mengetahui kualitas pelayanan pertanahan yang diberikan. Serta pengembangan sertifikat elektronik pertama di Indonesia telah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan pertanahan. Sertifikat elektronik ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan pertanahan secara lebih mudah dan cepat.
Dalam mengimplementasikan kebijakan dan inovasi pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menghadapi beberapa tantangan dalam menerapkan inovasi pelayanan pertanahan. Beberapa tantangan yang dihadapi adalah sebagai berikut:
1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM): Kantor Pertanahan Banyuwangi memiliki kebutuhan akan SDM yang unggul dan kreatif untuk mengembangkan inovasi pelayanan yang lebih baik. Namun, keterbatasan SDM yang memiliki kemampuan teknis dan komunikatif dapat menjadi hambatan dalam implementasi inovasi.
2. Keterbatasan Fasilitas dan Sarana: Meskipun Kantor Pertanahan Banyuwangi memiliki fasilitas yang luas dan nyaman, keterbatasan sarana dan prasarana lainnya dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
3. Keterbatasan Teknologi Informasi: Keterbatasan teknologi dapat menjadi hambatan dalam pengembangan inovasi pelayanan yang berbasis digital. Misalnya, keterbatasan infrastruktur jaringan internet dapat menghambat penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku yang berfungsi sebagai sarana informasi dan pelayanan pertanahan yang lebih efektif.
4. Keterbatasan Dalam Pengembangan Inovasi: Pengembangan inovasi pelayanan pertanahan memerlukan waktu dan biaya yang signifikan. Keterbatasan dalam pengembangan inovasi dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
5. Keterbatasan Dalam Pemahaman Masyarakat: Keterbatasan dalam pemahaman masyarakat tentang inovasi pelayanan pertanahan dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan pertanahan. Misalnya, keterbatasan dalam sosialisasi inovasi dapat menghambat masyarakat untuk menggunakan layanan pertanahan yang lebih efektif.
6. Keterbatasan Dalam Pengawasan dan Pengendalian: Keterbatasan dalam pengawasan dan pengendalian pelayanan pertanahan dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan pelayanan pertanahan. Misalnya, keterbatasan dalam sistem monitoring dan evaluasi dapat menghambat pemerintah dalam mengetahui kualitas pelayanan pertanahan yang diberikan.
7. Keterbatasan Dalam Pengembangan Sistem Pencarian Buku Tanah: Keterbatasan dalam pengembangan sistem pencarian buku tanah dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan pertanahan. Misalnya, keterbatasan dalam sistem pencarian dapat menghambat petugas dalam mencari informasi yang diperlukan.
Dengan demikian, Kantor Pertanahan Banyuwangi perlu meningkatkan kualitas SDM, fasilitas, dan teknologi informasi serta meningkatkan kemampuan dalam pengembangan inovasi dan pengawasan pelayanan pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang diberikan.
Kebijakan yang diimplemenasikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi telah meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Saat ini, kebijakan dan inovasi pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti perluasan sosialisasi dan peningkatan kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.
Dalam hal ini, disarankan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi terus meningkatkan inovasi dan kebijakan yang diimplemenasikan, serta meningkatkan kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. Dengan demikian, pelayanan pertanahan di Kabupaten Banyuwangi dapat menjadi lebih efektif dan efisien, serta lebih memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penulis: Riska Putmala Sari
S1 Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo