OPINI, Jatim.News — Pelayanan pertanahan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan di suatu daerah. Kualitas pelayanan yang baik tidak hanya akan mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah, namun juga dapat meningkatkan investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sayangnya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kabupaten Jayapura, Papua, masih terdapat beberapa permasalahan terkait kualitas pelayanan pertanahan yang perlu segera diatasi.
a. Kualitas Pelayanan Sertifikat Tanah
Temuan penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura secara umum telah sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, dari sisi fasilitas dan infrastruktur masih belum memenuhi ekspektasi masyarakat.
Misalnya, ruang tunggu yang sempit, ketersediaan kursi yang terbatas, serta peralatan kantor yang sudah usang. Kondisi ini tentu dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya.
Selain itu, durasi proses pengurusan sertifikat tanah yang lama juga mengindikasikan bahwa pelayanan yang diberikan belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti beban kerja petugas yang tinggi, koordinasi antar unit yang belum optimal, serta minimnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses administrasi pertanahan.
b. Inovasi Pelayanan Pertanahan
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan inovasi dalam pelayanan pertanahan guna meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satu contoh inovasi yang dapat diterapkan adalah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, seperti sistem pelayanan sertifikat tanah elektronik (e-sertipikat) yang telah diterapkan di Kota Surabaya.
Melalui sistem e-sertipikat, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah secara online dan melakukan pembayaran melalui transfer bank. Hal ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, namun juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Inovasi pelayanan pertanahan juga dapat dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan kompetensi SDM, serta perbaikan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan.
c. Kebijakan Pelayanan Pertanahan
Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor pertanahan. Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Oleh karena itu, perlu adanya kajian dan evaluasi yang mendalam terhadap efektivitas kebijakan pelayanan pertanahan saat ini, serta penyempurnaan kebijakan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Salah satu contoh implementasi kebijakan pelayanan pertanahan yang cukup berhasil adalah program Tanah Adat Bersertifikat (TAB) yang dilaksanakan di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Melalui program ini, masyarakat adat dapat memperoleh sertifikat hak atas tanahnya secara lebih mudah dan terjangkau. Hal ini tidak hanya mendukung kepastian hukum, tetapi juga menghargai hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.
Jadi dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa optimalisasi kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Jayapura membutuhkan upaya yang komprehensif, meliputi inovasi pelayanan berbasis teknologi, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi SDM, serta kebijakan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara inovasi dan kebijakan yang tepat, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih berkualitas, efisien, dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Penulis: Yesa Apriliya Damayanti
Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo