NGANJUK, Jatim.News – LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad) akan melaporkan dugaan penyimpangan paket belanja DPRD Nganjuk ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Demikian dikatakan Ketua LSM GeNaH, Hendro Suprasetyo, Sabtu (21/9/2024).
Tindakan pelaporan hukum diambil, tutur Hendro, karena pengelola anggaran DPRD Nganjuk, yaitu Sekwan, sama sekali tidak ada itikad baik untuk menjelaskan duduk permasalahan ke ruang publik.
Bagi Hendro, sikap tersebut merupakan preseden buruk bagi penyelenggaraan negara terutama soal transparansi anggaran. Selain itu, sikap bungkam yang ditunjukkan Sekwan juga memicu tafsir adanya sikap kebal hukum.
“Berdasarkan pantauan kami melalui pemberitaan media, nampak Sekwan belum pernah menjelaskan dugaan penyimpangan ke ruang publik. Sikap ini cenderung elitis dan seperti kebal hukum. Karena itu, kita serahkan semuanya ke penegak hukum, “tegas Hendro.
Sedikitnya, sambung Hendro, ada 4 paket pengadaan yang akan dilaporkan ke Kejati Jatim. Antaralain, (1) paket Pengadaan Langsung (PL) mamin rapat senilai pagu Rp 5 milyar yang sampai hari ini tidak terpublis pelaksanaannya.
“Apapun dalihnya, tidak mempublis pelaksanaan paket mamin ke ruang publik adalah sebentuk pelanggaran serius. Motifnya bisa macam-macam. Tapi itu biarlah aparat penegak hukum yang mengurainya, “paparnya.
Berikutnya, (2) paket pengadaan pakaian dinas anggota DPRD yang diduga ada praktik main mata. Sebab, tutur Hendro, terpilihnya CV Shaky Putra dan PT Sadifa Citra Persada sebagai pemenang paket cukup kuat menabrak kaidah pemilihan secara epurchasing.
Juga, (3) paket pengadaan souvenir senilai pagu Rp 111 juta dengan kontrak sebesar Rp 106 juta. Terpilihnya PT Cipta Dinamika Nusantara sebagai pemenang paket, tegas Hendro, cukup kuat mengabarkan adanya praktik main mata.
“Pertanyaannya sederhana, dari sekian penyedia souvenir yang muncul di etalase katalog Nganjuk, kenapa hanya PT Cipta Dinamika Nusantara yang memajang produk souvenir berlogo DPRD Nganjuk. Darimana dia tahu kalau tidak dibocori orang dalam? “ujarnya.
Terakhir, (4) paket pengadaan mamin rapat senilai pagu Rp 693 juta dengan kontrak sebesar Rp 297 juta. Paket katalog yang dilaksanakan dalam 41 transaksi ini ternyata hanya dimonopoli 3 penyedia mamin saja.
Yakni CV Dian Catering, UD Mandiri Jaya, serta CV Deva Yuan Tama. Ketiganya mendapatkan harga satuan mamin diangka yang sama. Yakni Rp 27.400 untuk nasi kotak berbagai menu, serta Rp 17.400 untuk harga Snack kotak.
“Khusus untuk Snack, ketiga penyedia hanya memajang satu produk dengan bandrol Rp 17.500. Pertanyaannya, kenapa snack ini yang dipilih, padahal masih ada snack milik penyedia lain yang lebih murah? “sorot Hendro. (Tim)