Kepala Pelaksana BPBD Jatim Belum Buka Suara

kepala bpbd jatim
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Gatot Soebroto SE, M.PSDM

SURABAYA, Jatim.News      –      Terkait dugaan kerugian negara atas penetapan 2 paket pengadaan barang di Instansinya, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Gatot Soebroto SE, M.PSDM, belum bersedia buka suara. Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (12/8/2023), mantan Karo Kesra Setdaprov Jatim itu masih memilih bungkam. 

Hingga berita ini ditulis, Minggu (23/8/2023) pukul 18.30 Wib, tidak sedikitpun respon meluncur dari ponsel (081216406xxx) milik Kalaksa BPBD Jatim tersebut. Belum diketahui, apa alasan Kalaksa pengganti Budi Santosa itu memilih tidak memberikan penjelasan kepada Jatim.News. 

Sebagaimana diberitakan, memasuki kalender anggaran 2023, BPBD Jatim tercatat menetapkan 2 paket pengadaan barang yang disinyalir memicu kerugian negara. Paket tersebut adalah belanja makanan siap saji dan makanan tambah gizi, serta belanja bahan material dan konstruksi. 

Bacaan Lainnya

Pada peket belanja mamin (makanan dan minuman), BPBD Jatim tercatat mematok pagu sebesar Rp 1.275.000.000 untuk belanja makanan siap saji (kode RUP 41801408), serta Rp 1.716.000.000 untuk pagu belanja makanan tambah gizi (kode RUP 41848103) 

Merujuk lembar deskripsi paket pada sirup LKPP 2023, kedua belanja mamin tercatat tidak dibubuhi keterangan rinci soal item dan jenis menu. Sehingga makanan siap saji dan makanan tambah gizi yang dimaksudkan itu, tidak terkonfirmasi seperti apa bentuk menunya. 

Juga, belum diketahui, siapa penyedia ekatalog yang dipilih serta berapa harga satuan mamin yang dipatok. Sebab, paket mamin yang dilaksakan secara epurchasing cenderung berlangsung 2 arah atau hanya diketahui pihak pemesan dan penyedia ekatalog saja. 

Dugaan kerugian negara terjadi, tegas seorang Sumber, karena menu makanan siap saji dan makanan tambah gizi tidak dikenal dalam ketentuan Peraturan Gubernur Jatim tentang satuan harga mamin. Sebaliknya, lanjut Sumber, Pergub hanya mengenal istilah nasi kotak, kue kotak/Snack, dan menu prasmanan.

Berangkat dari ketentuan itu, kata Sumber, maka menu makanan siap saji dan makanan tambah gizi dianggap sama atau harus disetarakan dengan menu nasi kotak. Dan harga satuan tertinggi nasi kotak menurut Pergub Jatim adalah Rp 44 ribu per kotak. 

Sementara, berdasarkan deskripsi paket, disebutkan volume makanan siap saji adalah 15 ribu pics, dan volume makanan tambah gizi sebanyak 22 ribu pics. Dengan pagu sebesar Rp 1.275.000.000, maka harga satuan makanan siap saji adalah Rp 85 ribu per pics. Dan dengan pagu Rp 1.716.000.000, maka harga satuan makanan tambah gizi Rp 78 ribu per pics. 

“Dengan demikian, terjadi kemahalan harga Rp 41 ribu per pics atau Rp 615 juta pada makanan siap saji, dan Rp 34 ribu per pics atau Rp 748 juta pada makanan tambah gizi. Totalnya tembus Rp 1,3 milyar. Tapi kerugian ini merujuk pada harga satuan tertinggi nasi kotak yang hanya Rp 44 ribu per pics, “urainya. 

Tentu, lanjut Sumber, hitungan diatas masih berdasarkan angka pagu. Dugaan kerugian akan benar-benar terjadi, paparnya, jika besaran pagu terserap habis. “Pertanyaannya, dari pagu yang disediakan, berapa yang terserap? Dan BPBD Jatim harus menjelaskan itu, karena paket dilaksanakan secara epurchasing, “ujarnya.

Sedikit berbeda dari itu, paket belanja bahan material bangunan senilai pagu hampir Rp 2 milyar atau tepatnya Rp 1.925.919.057, juga disinyalir menyimpang. Hal ini karena BPBD Jatim tercatat tidak memiliki kegiatan swakelola konstruksi, sehingga pengadaan bahan bangunan dipertanyakan alokasinya. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *