SURABAYA, Jatim.News – Inspektorat Pemprov Jatim saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan dokumen terkait dugaan kerugian negara pada sejumlah paket pengadaan Biro Adpim (Administrasi Pimpinan) Setdaprov Jatim tahun anggaran 2023. Pemeriksaan dijadwalkan selesai pada Jumat besok (18/8/2023).
Kepastian itu disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Jatim, Sony Hendra Darmawan, kepada Jatim.News melalui chat WhatsApp, Senin (14/8/2023). “Tim (Irban 1) masih melakukan pemeriksaan mulai Senin yang lalu sampai dengan Jumat besok, “tulis Sony.
Dengan demikian, mulai pekan depan, tindakan Biro Adpim yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 91 juta itu sudah bisa dipastikan statusnya. Yakni, apakah tindakan tersebut akan direkomendir sebagai perbuatan pidana, atau Inspektorat akan menerbitkan rekomendasi dalam bentuk lain.
Sebagaimana berita sebelumnya, pelaksanaan 3 bulan mamin SKJ Biro Adpim Setdaprov Jatim diduga timbulkan kerugian negara sebesar Rp 91 juta. Ini karena harga satuan mamin dipatok melebihi ketentuan, atau melompat jauh dari bingkai Pergub Jatim tahun 2021 tentang standar satuan harga mamin.
Tiga bulan itu adalah Februari, Maret, dan Mei 2023. Paket bulan Februari, misalnya. Paket mamin SKJ ini dipagu Rp 81.900.000 dengan alokasi pembelian kue kotak sebanyak 900 box. Dengan demikian harga per kotak kue adalah Rp 91.000. Padahal standar Pergub, harga satuan kue kotak (maksimal) hanya Rp 35.000.
Kemudian, mamin SKJ bulan Maret. Paket ini dipagu Rp 62.000.000 dengan alokasi pembelian kue kotak sebanyak 900 box. Dengan demikian harga satuan kue kotak adalah Rp 68.800. Jika merujuk standar harga Pergub, berarti terjadi kemahalan harga sebesar Rp 33.800 per kotak kue.
Paket mamin SKJ bulan Mei juga berlangsung serupa. Hanya, paket senilai pagu Rp 81.900.000 ini untuk pembelian 900 box nasi kotak dan kue kotak. Dengan demikian harga satuan paket nasi kotak plus kue kotak adalah Rp 91.000. Padahal standar Pergub hanya Rp 79.000 (nasi kotak Rp 44 ribu, kue kotak Rp 35 ribu).
Dengan demikian, belanja mamin SKJ bulan Februari terjadi selisih harga Rp 56.000 kali 900 box, berarti Rp 50.400.000. Kemudian, mamin SKJ bulan Maret Rp 33.800 kali 900 box, berarti Rp 30.420.000. Serta mamin SKJ bulan Mei Rp 12.000 kali 900 box, berarti Rp 10.800.000. Total kerugian mencapai Rp 91.620.000.
Tentu saja angka tersebut masih bersifat pagu. Sehingga aspek kerugian negara belum bisa dipastikan. “Tapi kalau pagu anggaran terserap habis, maka bisa dipastikan terjadi kemahalan harga. Dan itu artinya praktik korupsi tengah berlangsung, “tegas seorang Sumber yang enggan disebut namanya.
Pertanyaannya, tegas Sumber, bagaimana dengan praktik lapangan? Apakah pagu ketiga paket mamin SKJ Biro Adpim tersebut terserap habis untuk pembelian 900 kue kotak dan 900 paket nasi kotak plus kue kotak?
Diluar dugaan, fakta yang terjadi cukup mencengangkan. Khusus Mamin SKJ bulan Februari, diketahui pagu senilai Rp 81.900.000 itu ternyata habis terserap. Merujuk data LPSE Jatim 2023, paket ini dimenangkan CV Catur Putri dengan nilai kontrak Rp 81.900.000 atau pagu terserap habis.
Dengan demikian, tutur Sumber, pelaksanaan mamin SKJ bulan Februari dipastikan terjadi kemahalan harga sebesar Rp 56.000 kali 900 kue kotak, atau Rp 50.400.000. “Karena paket dipastikan terserap habis, maka dugaan korupsi dipastikan terjadi. Tinggal bagaimana sudut pandang aparat hukum saja, “ujarnya.
Untuk paket mamin SKJ bulan Maret, data LPSE menyebut terjadi penawaran sebesar 0,7 persen atau hanya turun Rp 575.000. Sehingga harga kontrak jatuh diangka Rp 61.425.000 dari pagu awal sebesar Rp 62.000.000. Paket yang dimenangkan CV Avsena ini dialokasikan untuk pembelian 900 kue kotak.
Dengan demikian harga satuan kue kotak adalah Rp 68.250 atau terjadi kemahalan harga Rp 33.250 per kotak kue. Dengan kebutuhan kue kotak sebanyak 900 box, dugaan kerugian negara adalah Rp 29.925.000. Tercatat, paket ini terrealisasi pada 17 Maret 2023.
Khusus paket mamin SKJ bulan Mei, item yang disediakan tidak hanya kue kotak, tapi juga nasi kotak. Serupa dengan paket SKJ bulan Februari, paket yang dimenangkan CV Catur Putri ini tidak terjadi penurunan harga, atau pagu dan harga kontrak sama, yaitu Rp 81.900.000. Dengan demikian pagu terserap habis.
Dengan harga kontrak Rp 81.900.000, maka tarif per paket mamin (nasi kotak dan kue kotak) adalah Rp 91.000. Padahal standar Pergub hanya Rp 79.000. Dengan demikian terjadi kemahalan harga Rp 12.000 kali 900 box paket mamin, yakni sebesar Rp 10.800.000.
Dengan demikian, tutur Sumber, total nilai kontrak ketiga paket mamin SKJ Biro Adpim (Februari, Maret, dan Mei) adalah Rp 225.225.000 dengan kerugian negara disinyalir tembus Rp 91.125.000. “Saya memastikan ini bentuk korupsi. Tinggal bagaimana sudut pandang penegak hukum saja, “tegasnya. (din)