JOMBANG, Jatim.News – Tentu, kontraktor punya pertimbangan khusus ketika memilih semen merk Singa Merah sebagai bahan material pasangan batu proyek Sumbergondang-Ploso dengan total kebutuhan semen mencapai 3.190.337,5 kilogram atau setara 78.000 sak semen ukuran 40 Kg.
Salah satu yang paling rasional adalah pertimbangan ekonomis karena semen Singa Merah terpaut Rp 300 per kilogram lebih murah dari Semen Gresik yang sudah standar Kementerian PUPR. Rasional, karena kontraktor bisa menghemat sekitar Rp 957 juta jika pasangan batu menggunakan semen Singa Merah.
Pertanyaannya, bagaimana status selisih uang sebesar Rp 957 juta tersebut? Apakah uang kelebihan itu bisa dianggap bagian dari keuntungan kontraktor? Ataukah merupakan uang cuma-cuma yang berhak diraup kontraktor karena kecerdasannya memilah dan memilih bahan material? Apapun itu, uang negara harus berujung status hukum yang jelas.
Berikutnya, dari pengamatan lapangan didapati indikator, bahwa pemakaian semen pada pasangan batu proyek Sumbergondang-Ploso tidak sampai menyentuh angka 3.190.337,5 kilogram atau setara 78.000 sak semen ukuran 40 kilogram. Ini karena volume pasangan batu diduga tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan dokumen lelang, RAB pasangan batu memiliki ketinggian 2,2 meter dengan luas pondasi 80 cm dan garis penampang atas 30 cm. Sementara pengamatan lapangan menunjukkan, ketinggian TPJ (Tembok Penahan Jalan) hanya sekitar 2 meter dengan luas pondasi tidak sampai 80 cm.
Berdasarkan detail gambar proyek, luas penampang TPJ harusnya mencapai 1,28 meterkubik tapi pengamatan lapangan hanya sekitar 1,12 meterkubik. Dengan demikian volume pasangan batu yang terpasang diduga tidak sebesar 15.793,75 m3, tetapi hanya 13.819,53 m3 atau terjadi pengurangan volume sekitar 1.973,72 m3.
Jika per meterkubik pasangan batu butuh 202 kilogram semen, maka volume semen yang diduga menguap adalah sekitar 398.691,44. Jika harga ritel semen Singa Merah terpaut Rp 300 per kilogram dengan Semen Gresik, maka dugaan kerugian negara mencapai Rp 119.607.432. Dengan demikian total uang semen yang diduga menguap mencapai Rp 1.076.709.639.
Ini belum termasuk dugaan penyimpangan pada pembuatan adonan pasangan batu. Ketentuan Permen PUPR 1/2022 bahwa setiap meterkubik pasangan batu harus menggunakan 5 sak semen ukuran 40 kilogram, sejauh ini belum diketahui praktik tersebut sudah dilakukan dengan benar apa belum.
Pertanyaannya, ada apa dengan semen merk Singa Merah? Apakah salah jika semen yang sudah berlabel SNI ini digunakan untuk bahan pasangan batu? Terhadap pertanyaan ini, seorang pegiat LSM berani memastikan bahwa penggunaan semen Singa Merah dalam proyek pemerintah adalah salah dan menyimpang.
Cantolannya, tutur dia, adalah Peraturan Menteri PUPR Nomer 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pada halaman lampiran tabel A.2.e tentang Berat Isi Semen, Abu, Aspal, Kapur Curah, dan Lateks, ditegaskan bahwa Berat Jenis semen adalah 3,14 – 3,15 ton/m3.
Itu artinya, lanjut dia, tidak semua merk semen bisa dipakai untuk proyek pemerintah. Label SNI yang menempel pada produk semen tidak berarti membuatnya lolos dari standar yang ditetapkan Kementerian PUPR. Tetapi kata kuncinya terletak pada kandungan berat jenis yang dipatok diangka 3,14 – 3,15 ton/meterkubik.
Sementara itu, berdasarkan laporan pengujian yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Balai Besar Bahan dan Barang Tehnik, Kementerian Industri, tahun 2020, menegaskan bahwa berat jenis semen merk Singa Merah berada diangka 3,01 ton/meterkubik.
Laporan pengujian yang melibatkan rekomendasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) itu menelurkan 3 dokumen. Yakni dokumen Laporan Pengujian, dokumen Hasil Pengujian Kimia, dan dokumen Hasil Pengujian Fisika. Pada dokumen hasil pengujian fisika diketahui berat jenis (density) semen Singa Merah adalah 3,01 ton/meterkubik.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga independen yang bertanggungjawab memberikan akreditasi pada berbagai organisasi seperti laboratorium, lembaga sertifikasi, badan pengujian, dan lembaga inspeksi. KAN didirikan berdasarkan Keppres Nomer 126 Tahun 2004.
Akreditasi yang diterbitkan KAN memiliki pengakuan internasional sehingga memberikan jaminan reputasi. Dalam menjalankan tugasnya, KAN bekerjasama dengan lembaga internasional seperti ILAC (Internasional Laboratory Accreditation Cooperation), serta IAF (Internasional Accreditation Forum). (tim)