JOMBANG, Jatim.News – Penjabat (Pj) Bupati Jombang diminta untuk tidak main-main dalam menjalankan roda pemerintahan. Terhadap keputusan yang sudah diambil, ia diminta untuk berteguh memegang komitmen dan bersikap tegak lurus dalam menjalankan keputusan.
Kalimat itu dilontarkan penasehat Aliansi LSM Jombang terkait keputusan Pj Bupati Jombang untuk menutup ruko simpang tiga. “Apalagi keputusan dituangkan dalam surat berlogo burung Garuda, tentu hal ini sangat serius dan tidak main-main, “tegas Wibisono kepada Jatim.News, (Kamis, 28/12/2023).
Surat yang dimaksud adalah surat nomer 028/847/415.01/2023 tentang Pemberitahuan Penutupan Operasional Ruko Simpang Tiga Kabupaten Jombang. Surat tersebut tercatat diteken Pj Bupati Jombang pada 23 November 2023.
Surat pemberitahuan berisi sejumlah poin ketentuan yang intinya operasional ruko simpang tiga ditutup selama 30 hari sejak tanggal 23 November 2023 itu dimaksudkan agar penghuni ruko simpang tiga segera melakukan pelunasan sewa hingga tahun 2021.
Terhadap penghuni ruko yang sudah lunas hingga tahun 2021 akan diberikan kesempatan memperpanjang sewa untuk 5 tahun kedepan dimulai sejak 2024. Juga, penghuni yang sudah lunas akan diberikan prioritas untuk menempati kembali ruko yang ditempati sebelumnya.
“Poin besar dan inti dari surat Pj Bupati adalah soal penutupan ruko simpang tiga. Sekali lagi ini soal penutupan ruko tanpa terkecuali. Pertanyaannya, kenapa ruko yang ditempati Heri Soesanto tidak pernah ditutup? Saya tidak bicara soal praktik tebang pilih, tapi ini soal komitmen bernegara, “tegas Wibisono.
Bagi Wibisono, surat pemberitahuan penutupan ruko simpang tiga oleh Pj Bupati Jombang tidak bisa dipandang hanya sebentuk surat biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum. Sebaliknya, pada surat tersebut, melekat kewajiban dan hak konstitusi seorang Pj Bupati sebagai penyelenggara negara.
Karena itu, tegas Wibisono, Pj Bupati Jombang tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan yang sudah diambil. Yaitu keputusan untuk menutup ruko simpang tiga selama 30 hari sejak tanggal 23 November 2023, terutama bagi unit ruko yang sewanya belum terbayar hingga tahun 2021.
Sikap Pj Bupati Jombang yang tidak pernah menutup ruko yang ditempati Heri Soesanto itu, tegas Wibisono, dinilai sebagai bentuk tindakan blunder. Selain mengarah pada praktik inkonstitusional, tindakan tersebut cukup disayangkan karena bakal mengeliminir capaian besar yang sudah raih.
Sebelumnya, pada 24 November 2023, Disdagrin bersama Satpol PP tercatat berhasil menyegel seluruh unit ruko simpang tiga kecuali yang ditempati Heri Soesanto. Tindakan ini dinilai sebagai capaian dan prestasi besar karena pemimpin ( 2 Bupati) sebelumnya tidak pernah sanggup melakukan hal itu.
“Itu (tindakan penyegelan ruko) sangat luar biasa dan saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pj Bupati. Tapi kembali kepada surat diteken Pj Bupati, kenapa langkah penutupan dan penyegelan tidak dilakukan secara menyeluruh? Lalu apa makna logo burung Garuda pada surat tersebut? “tegas Wibisono.
Terkait tidak ditutupnya ruko yang ditempati Heri tersebut, tutur Wibisono, Aliansi LSM Jombang tercatat sudah dua kali melayangkan audensi kepada Pj Bupati Jombang. Sayangnya, penjelasan dari Pj Bupati Jombang tidak berhasil didapatkan karena 2 kali audensi yang diajukan selalu berujung kegagalan. (din)