Penolakan Warga Warnai Eksekusi Warung Makan di Tanah KAI Kota Malang

Proses eksekusi bedak di Kota Malang alot karena pemilik menolak.
Proses eksekusi bedak di Kota Malang alot karena pemilik menolak.

Malang – Eksekusi warung makan yang berlokasi di tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Malang berlangsung dengan penuh ketegangan. Pemilik warung melakukan aksi penolakan terhadap upaya pengosongan lahan yang dilakukan oleh pihak KAI bersama petugas keamanan.

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan rencana eksekusi lapak ini adalah salah satu cara untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan nyaman bagi pengguna transportasi kereta api dari Stasiun Malang.

Alotnya eksekusi karena pemilik warung makan keberatan. Padahal pemilik warung hanya berstatus menyewa karena lahan yang di tempati adalah milik PT KAI.

Bacaan Lainnya

“Salah satu program kami adalah memisahkan alur angkutan barang dan penumpang yang ada di stasiun. Jadi kita membuka jalur baru untuk angkutan barang dan pertimbangannya paling tepat lewat bangunan itu,” ujar Luqman.

Luqman menegaskan mengacu pada perjanjian kontrak antara pemilik warung dan PT KAI, ketika lahan tersebut sewaktu-waktu di butuhkan maka harus menyrahkannya kembali kepada PT KAI.

Awalnya sudah memberikan surat peringatan 1 dan 2. juga sempat menawarkan kompensasi mengganti bangunan. Melakukan mediasi hari ini tapi gagal, jadi mereka ikuti tahapannya sesuai arahan kepolisian.

kuasa hukum pemilik warung Christian Alfons Nahak menyampaikan kliennya keberatan dengan keputusan eksekusi tersebut. Sebab, lapak ini di gunakan untuk mencari nafkah sehari-hari. Pihaknya pun mengklaim selama ini sudah menempati lapak itu sejak tahun 1970-an dan telah membayar biaya sewa secara rutin.

Kejadian ini menambah daftar panjang konflik antara warga dan instansi terkait mengenai penggunaan lahan di Kota Malang. Pihak KAI berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik mereka, sementara warga berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan nasib mereka yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *