Dugaan Penyimpangan Paket Belanja DPRD Nganjuk (2): DOKUMEN NEGARA TERINDIKASI DIBUAT MAIN-MAIN

Tampilan Dokumen Sirup Dan Dokumen Katalog Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Nganjuk 2024. (Gambar: Dokumen Catalogue)

NGANJUK, Jatim.News      –      Merujuk data katalog Pemkab Nganjuk tahun 2024, diketahui, pelaksanaan paket pengadaan pakaian dinas untuk 50 anggota DPRD telah berlangsung dalam 3 kali kontrak pembelian. 

Yakni pada tanggal 21 Juni 2024 senilai kontrak Rp 177.500.000, kemudian pada tanggal 27 Juni 2024 senilai kontrak Rp 171.250.000, serta satu lagi pada tanggal 18 Juli 2024 senilai kontrak Rp 140.000.000. 

Saat ini, diduga ketiga kontrak pembelian pakaian dinas anggota DPRD tersebut sudah realisasi. Sebab, secara rentang waktu, tanggal kontrak sudah berlangsung sebulan lebih bahkan ada yang lewat 2 bulan.

Bacaan Lainnya

Yang menarik, tegas pegiat LSM, kenapa yang direalisasi hanya 3 jenis pakaian saja? Sedang merujuk pada rencana kegiatan sebagaimana ketetapan sirup LKPP 2024, pengadaan tersebut  seharusnya mencakup 4 jenis pakaian dinas.

Yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Dinas Harian (PDH). Lalu, dari keempat jenis pakaian dinas yang direncanakan itu, pakaian mana yang tidak direalisasi? Juga, kenapa tidak direalisasi? 

Padahal, sorot pegiat LSM, pagu anggaran yang disediakan masih tersisa sekitar Rp 300 juta. Yakni dari pagu sebesar Rp 787.500.000, ternyata pelaksanaan paket hanya terjadi kontrak diangka Rp 488.750.000. 

Hingga berita ditulis, belum diketahui kenapa hal seperti ini bisa terjadi. Apakah ini bentuk kelalaian atau kecerobohan atau mungkin sebentuk human error yang lain? Hingga kini, hal itu belum terkonfirmasi.

Upaya untuk mendapatkan penjelasan dari Sekretaris DPRD Nganjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum membuahkan respon. Saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Senin sore (2/3/2024), nampak ponsel muncul kode berdering tapi tidak diangkat.

Mendapati keanehan ini, pentolan LSM menegaskan, bahwa informasi sirup LKPP yang didalamnya berisi rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah, adalah sebentuk dokumen resmi negara.

Hal ini, tuturnya, karena LKPP adalah Lembaga otoritas urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga sirup tidak bisa dibaca sebagai informasi biasa, tetapi statusnya adalah produk hukum.

“Sirup itu sebentuk ketetapan resmi oleh pemerintah terkait rencana pengadaan barang dan jasa. Selain merupakan produk hukum, sirup juga merupakan dokumen negara yang diterbitkan oleh lembaga otoritas (LKPP), “sorotnya.  

Jadi, tuturnya, jika terjadi kesalahan informasi pada sirup, itu tidak bisa dibaca sebagai bentuk kelalaian atau apapun bentuk human error yang lain. Tetapi, apapun informasi sirup, itu adalah sebentuk produk hukum dan sekaligus dokumen negara.

Terkait pelaksanaan paket pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Nganjuk tahun 2024, ia berpendapat, bahwa ketetapan sirup yang menyebut pengadaan pakaian dinas mencakup 4 jenis pakaian tapi realisasinya hanya 3, itu adalah sebentuk kesalahan fatal. 

“Saya melihat Sekretaris DPRD Nganjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran paket pengadaan pakaian dinas anggota dewan terkesan main-main dengan dokumen negara. Dan tindakan itu bakal berujung pada konsekuensi hukum, “tegasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *