Dugaan Penyimpangan Paket Belanja DPRD Nganjuk (4): 5 M ANGGARAN MAMIN DISINYALIR MENYIMPANG

Ilustrasi Pengadaan Mamin Oleh Sekretariat DPRD Nganjuk Tahun 2024. (Gambar: Istimewa)

NGANJUK, Jatim.News      –      Merujuk informasi sirup LKPP tahun 2024, diketahui, Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk menetapkan 2 paket belanja mamin (makanan dan minuman) senilai pagu Rp 5 milyar atau tepatnya Rp 4.950.000.000.

Dua paket tersebut adalah belanja mamin rapat kode RUP 49082006 senilai pagu Rp 1.350.000.000, serta paket belanja mamin jamuan tamu kode RUP 49081835 senilai pagu Rp 3.600.000.000.

Pada keterangan paket disebutkan, bahwa menu mamin yang disediakan adalah nasi kotak dan Snack/kudapan. Kedua paket direncakan sejak Januari hingga Desember 2024, tanpa ada ketegasan kapan pemilihan penyedia dideadline. 

Bacaan Lainnya

Yang menarik, kedua paket ternyata ditetapkan secara Pengadaan Langsung. Dan itu memicu pertanyaan serius karena keputusan tersebut terbilang tidak lazim dan keluar dari aturan main. Hanya, sejauh ini belum diketahui apa argumen yang dipilih.

Sebab, pasal 38 ayat 3 Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12/2021 menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta.

Untuk paket konsultansi, metode Pengadaan Langsung dibatasi paling banyak senilai Rp 100 juta. Ketentuan ini terbilang baku dan nyaris tidak ada ruang perdebatan. Sebab, regulasi terkait metode Pengadaan Langsung hanya dipayungi pasal 38 ayat 3 Perpres 16/2018. 

Nah, lalu kenapa kedua paket mamin DPRD Nganjuk tahun anggaran 2024  dengan pagu Rp 3,6 milyar dan Rp 1,35 milyar itu pelaksanaannya ditetapkan secara Pengadaan Langsung? Bukankah ini melanggar ketentuan pasal 38 ayat 3 Perpres 16/2018?

“Kalau yang dimaksud dalam sirup itu adalah paket glondongan, tentu hal itu menyalahi ketentuan. Sebab, metode Pengadaan Langsung tidak mengenal istilah glondongan. Tetapi, patokannya adalah nilai paling banyak, yaitu Rp 200 juta. Hanya itu, tidak ada regulasi lain, “tegas pentolan LSM.

Ia pun meminta agar PPK bersedia membeberkan argumen terbaiknya soal penetapan metode Pengadaan Langsung untuk paket senilai pagu milyaran rupiah. “Kita pingin tahu apa cantolan yang dipakai PPK? “ujarnya bernada menantang. 

Sebab, tegasnya, jika keputusan tersebut tidak didukung dengan argumen yang benar, maka resiko pidana bakal muncul karena melanggar Perpres 16/2018 sama saja menyimpangkan penggunaan uang negara. 

Anehnya lagi, berdasarkan penelusuran pada dokumen resmi, diduga kuat kedua paket belum dilaksanakan. Padahal, kebutuhan mamin (baik untuk jamuan tamu maupun rapat) merupakan kebutuhan harian yang tidak bisa ditunda-tunda. 

Apakah ini berarti pelaksanaan kedua paket sengaja ditutupi dari pantauan publik? “Boleh saja Pengadaan Langsung dilaksanakan dengan cara pembelian langsung oleh OPD. Tapi itu nilainya harus dibawah Rp 50 juta dan tidak boleh model glondongan, “ujarnya. 

Lalu apa yang terjadi sebenarnya? Jatim.News akan mengulas lebih jauh pada edisi selanjutnya. Termasuk, pelaksanaan paket mamin DPRD Nganjuk yang dilaksanakan secara epurchasing katalog. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *