JOMBANG, Jatim.News – Ditemui di kantor Dinas PPKBP3A Pemkab Jombang pada sepekan lalu, Kabag Keuangan yang didampingi Sekretaris Dinas memastikan bahwa harga nasi kotak dan kue kotak tembus Rp 47.500.
Kepastian itu setelah Kabag Keuangan yang didampingi staf lapangan menunjukkan dokumen SPJ belanja mamin tahun anggaran 2023, dimana pada dokumen SPJ muncul angka Rp 47.500 untuk paket nasi kotak dan kue kotak.
Dijelaskan, dalam melaksanakan belanja mamin, pihak Dinas PPKBP3A hanya melakukan klik pada ekatalog. Sementara untuk penentuan menu dan tarif serta penyedia mamin, secara umum merupakan usulan dari bawah yang salah satunya adalah PKK Kecamatan.
“Untuk pemesanan dan penyedia, yang memilih kita serahkan di masing-masing Kecamatan. Kita tinggal ngeklik e catalog sesuai pesanan dan nama penyedia yg masuk, “ujar Kabag Keuangan Dinas PPKBP3A kepada Jatim.News.
Dengan demikian, tutur seorang Sumber, anggaran untuk nasi kotak dan kue kotak adalah anggaran maksimal sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Jombang. Yakni Rp 30 ribu untuk nasi kotak dan Rp 17.500 untuk kue kotak/Snack.
Jatim.News lantas melakukan cek lapangan dengan mendatangi salah satu penyedia dikawasan Plandaan. Ia pun mengakui telah melayani pembelian nasi kotak dan kue kotak untuk kegiatan di kantor kecamatan Plandaan.
Penyedia menegaskan, nasi kotak dan kue kotak yang dijual tidak memiliki tarif khusus, tetapi harga mamin didasarkan pada selera dan permintaan pemesan.
“Ya gak mesti mas. Ada yang minta harga Rp 20 ribu, harga Rp 25 ribu, hingga Rp 30 ribu (per kotak). Yang dipesan pihak kecamatan juga tidak mesti, ya itu tadi, kadang Rp 25 ribu kadang Rp 30 ribu, “terangnya.
Begitu pun untuk tarif kue kotak. Penyedia di Plandaan itu menyebut tarif yang dipatok berdasarkan keinginan pemesan. Namun secara umum, tuturnya, tarif kue kotak antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per kotak.
Berdasarkan keterangan tersebut, seorang Sumber menyebut untuk harga Rp 30 ribu dipastikan tidak terjadi. Sebab, anggaran maksimal untuk nasi kotak hanya Rp 30 ribu belum dipotong pajak 11 persen.
“Sehingga yang masuk akal adalah harga Rp 25 ribu per kotak. Jika ini yang terjadi, maka anggaran nasi kotak diduga terjadi kelebihan sebesar Rp 1.700 per kotak, “jelasnya.
Ditegaskan, angka itu didapat dari anggaran Rp 30 ribu dipotong pajak 11 persen sehingga tinggal Rp 26.700. Dengan demikian pembelian seharga Rp 25 ribu terjadi kelebihan Rp 1.700.
Pembelian kue kotak dengan harga Rp 15 ribu per kotak, tutur Sumber, juga terjadi kelebihan Rp 575. Angka ini didapat dari anggaran Rp 17.500 dikurangi pajak 11 persen sehingga tinggal Rp 15.575.
Dengan demikian, tegas Sumber, paket nasi kotak dan kue kotak seharga Rp 25 ribu dan Rp 15 ribu diduga terjadi kelebihan anggaran sebesar Rp 2.275 atau 5 persen dari anggaran yang terserap yaitu Rp 47.500.
Berdasarkan total pagu mamin Dinas PPKBP3A sebagaimana sirup LKPP tahun 2023 yang tembus Rp 1,3 milyar, tegas Sumber, maka 5 persen itu berarti Rp 65 juta. Dan 10 persen berarti Rp 130 juta. Benarkah?
“Itu kalau harga nasi kotak dan kue kotak adalah Rp 25 ribu dan Rp 15 ribu. Bagaimana jika ternyata kurang dari itu? Lebih penting lagi, harga segitu dapat menu apa saja? Itu yang harus divalidasi berdasarkan dokumen SPJ foto mamin, “ujarnya. (din)