Puji Umbaran Diminta Angkat Bicara

JOMBANG, Jatim.News      –      Sebagai Kepala Dinas PPKBP3A Pemkab Jombang yang otomatis berstatus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Puji Umbaran diminta untuk tidak mendiamkan dugaan penyimpangan belanja mamin tahun anggaran 2023.

“Sebagai KPA, tidak sepatutnya Kepala Dinas mendiamkan masalah ini. Apapun itu, penanggungjawab tertinggi anggaran OPD adalah Kepala Dinas. Jadi jangan hanya anak buah yang menghadapi wartawan, “desak Sumber berlatar pegiat LSM. 

Lontaran ini muncul, karena dari sejumlah upaya konfirmasi yang sudah dilakukan wartwan, Kepala Dinas PPKBP3A Jombang itu diketahui belum sekali pun menampakkan batang hidung. 

Bacaan Lainnya

Sumber menegaskan, meski model pendelegasian tugas bisa dibenarkan secara birokrasi, namun hal itu terbilang tidak lazim jika dilakukan secara terus-menerus. Pada level tertentu, tuturnya, tindakan seperti ini malah mengesankan sikap cuci tangan. 

“Kasihan anak buahnya seperti Kabag Keuangan dan Sekretaris Dinas. Mereka seperti tidak menguasai permasalahan tapi terus diberi delegasi untuk menghadapi konfirmasi wartawan. Ini sudah tidak sehat, “terang Sumber. 

Indikasi bahwa Kabag Keuangan terbilang tidak menguasai mekanisme anggaran mamin, tutur Sumber, sedikitnya bisa dilihat pada 2 hal.

Pertama, sambung Sumber, Kabag Keuangan menyebut bahwa OPD “hanya” melakukan klik ekatalog berdasarkan pesanan dari kecamatan. Kedua, seluruh OPD Pemkab  juga menyerap anggaran nasi kotak dan kue kotak sebesar Rp 47 ribu. 

“Ini kan menjelaskan kalau dia tidak paham permasalahan. Nge-klik itu bukan pekerjaan “hanya”, tapi yang nge-klik itu justru masuk kategori pelaku pengadaan. Sebab, nge-klik katalog itu bukan pekerjaan administrasi biasa, tapi yang melakukan harus seorang PPK, “jelasnya. 

Secara mekanisme epurchasing, lanjut Sumber, belanja katalog harus dibuktikan dengan dokumen digital yang bersifat transaksional. Yaitu mekanisme tawar-menawar harga mamin antara dinas dan pihak penyedia. Jika itu tidak ada, transaksi katalog layak diragukan. 

“Pertanyaannya, bisakah pelaku klik menunjukkan dokumen digital yang berisi jejak transaksi belanja mamin? Dokumen ini berisi catatan digital tentang tawar-menawar harga (mamin). Ini wajib dipenuhi sebagaimana ketentuan Peraturan LKPP, “tegasnya.

Berikutnya, lanjut Sumber, pelaku klik katalog sejatinya adalah verifikator. Dia merupakan benteng terakhir untuk memastikan pembelian barang sudah berlangsung wajar. Yakni antara satuan harga dan kualitas menu sudah terjadi kesesuaian berdasarkan mekanisme pasar. 

Terkait pernyataan bahwa seluruh OPD Pemkab juga menyerap mamin (nasi kotak dan ku kotak) sebesar Rp 47 ribu, tutur Sumber, itu menunjukkan bahwa jawaban tidak nyambung dengan pertanyaan. 

“Serapan anggaran mamin sebesar Rp 47.500 itu memang sah. Dan itu sesuai ketentuan Perbup. Pertanyaannya, apakah mamin yang dibeli itu tidak kemahalan? Itu lho permasalahannya, “ujarnya.

Misalnya, tegas Sumber, pada katalog tercatat nasi kotak dibeli seharga Rp 25 ribu. Maka pertanyaannya, harga segitu dapat menu apa? Jika dibanding harga pasar apa tidak kemahalan? Juga, apakah pembelian bisa dibuktikan dengan dokumen foto mamin? (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *